MOHAMAD GUNTUR ROMLI

Quran bak jari telunjuk, amati arah yang ditunjuk, bukan dipelototi jarinya

MOHAMAD GUNTUR ROMLI header image 2
Viagra online
XANAXadderall onlineLevitraPuppies for sale

Bisakah Memperbincangkan “Seksual Minoritas” dalam Islam?

Maret 8th, 2008 · 2 Comments

Pada mulanya tulisan ini berasal dari tanggapan saya di diskusi dunia maya (mailing-list). Diskusi itu tentang isu seksual minoritas yang selanjutnya meluas keterkaitannya dengan ranah agama. Seorang kawan telah mematok “batas” yang menurutnya tidak ada “justifikasi tekstual” untuk perkara ini. Baginya mencari “justifikasi tekstual” untuk seksual minoritas yakni LGBTIQ (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, Intersex and Queer) sama halnya mencari “justifikasi tekstual” untuk perzinahan dan “kumpul kebo”. Seorang kawan yang lain juga berujar, penafsiran terhadap teks agama untuk menelisik “justifikasi” terhadap perkara ini merupakan “pemerkosaan teks”.


Saya pribadi sangat terkejut karena menemukan lompatan pemikiran yang terlalu jauh, dari percakapan seksual minoritas—yang menurut amatan saya—belum dipahami secara seksama, tiba-tiba “dipaksakan” meloncat pada “justifikasi tekstual”. Mungkin ini kebiasaan orang yang sering melakukan “akrobat pemikiran”.

Saya tidak setuju dengan istilah “pemerkosaan teks” karena istilah ini terlalu kasar dan tidak benar, apalagi bagi kita yang selama ini meyakini pentingnya membuka penafsiran seluas-luasnya. Penafsiran adalah “mukjizat” yang menjadikan teks yang hakikatnya historis: dipenjara oleh ruang dan waktu, penafsiran adalah “mukjizat” pembebasan, menjadikan teks itu mampu melintasi ruang dan waktu.

Apabila mumgkin ada sedikit perbedaan dalam diskusi itu, telah dipatok sebuah “batas”. Saya hanya percaya bahwa “batas” itu dibuat oleh penafsir bukan teks itu sendiri. Sejatinya “justifikasi tekstual” juga tidak ada. Justifikasi dibangun dan disahkan oleh penafsir. Siapa pun, di hadapan teks, yang berikhtiar untuk membaca dan memahami teks, menemukan atau belum menemukan kesimpulan, maka ia telah melakukan penafsiran. Teks juga selalu terbuka dan bergairah untuk “disetubuhi” oleh penafsir. Tak ada “pemerkosaan” teks. Bagi saya “pemerkosaan” adalah pemaksaan penafsiran. Inilah yang sering terjadi: “memperkosa” penafsiran orang lain dengan penafsirannya sendiri.

Dalam ranah penafsiran ini pula, sekali lagi, kutipan dari Imam Ali Ra. menemukan ranahnya. Bahwa Quran itu bisu (tidak bisa bicara) namun ia diberi suara oleh penafsir, “al-mush-haf bayna daftay al-kitab la yanthiq, wa innama yanthiqu bihi al-rijal”. Penafsiran berarti sebuah proses “pemberian suara” pada “sesuatu yang bisu”.

Namun bukan berarti saya tidak menyadari dampak dari kebebasan penafsiran ini. Penafsiran yang berarti “pemelaran” teks. Saya ingin mengutip keluhan Abid al-Jabiri, seorang pemikir dari Maroko, yang menurutnya penafsiran adalah proses “istitsmar al-lafdz” yakni “pembuahan kata”. Penafsiran adalah—ini kalimat saya—proses “penyerbukan” dari penafsir terhadap teks yang bisa menjadikan teks itu “berbuah”. Namun Abid Al-Jabiri yang cemerlang itu tidak menggunakan “pemerkosaan teks”.

Al-Jabiri melakukan kritik terhadap metode “qiyas” (analogi) yang dilakukan oleh Imam Syafi’i dalam bidang pengambilan hukum Islam. Menurutnya “pembuahan kata” ini tidak selalu bisa menyelesaikan krisis pengambilan hukum, bagaimana teks yang jumlahnya sangat terbatas bisa memberikan hukum pada gerak-laju kehidupan manusia yang tanpa batas?

Saya sangat setuju pada pandangan Abid Al-Jabiri ini, kita tidak boleh berhenti pada “pembuahan kata” saja. Namun sepajang pengamatan saya, kaum Liberal atau Progresif Islam di Indonesia tidak bisa keluar dari wilayah ini: terus merambah dan membuka lahan baru untuk melakukan “penafsiran yang bebas”. Dan di seberang sana, kaum Fundamentalis menyebut proses ini sebagai “pemerkosaan teks” juga.

Saya mengamati sejak isu LGBTIQ ini dilemparkan dalam ruang diskusi ini, telah terjebak pada “justifikasi tekstual”. Saya sungguh heran, sejak kapan kita begitu yakin pada “justifikasi tekstual” semacam ini. Sepanjang pergulatan saya dalam ide-ide Islam yang progresif atau liberal, tidak ada pretensi memberikan “justifikasi tekstual” karena hal ini sama saja dengan “kerjaan” MUI dan kalangan fundamentalis yang mengklaim diri mereka sebagai sumber otoritas untuk menetapkan “justifikasi tekstual”.

Secara vulgar, “justifikasi tekstual” adalah “pelabelan” yang halal atau haram, yang sah atau batil terhadap perbuatan—mungkin nantinya juga pemikiran yang dipandang tidak bisa memiliki “justifikasi tekstualnya”.

Terlampu terburu-buru apabila memperbincangkan soal LGBTIQ ini dengan“justifikasi tekstual”. Mungkin ini bisa disebut “ejakulasi dini” dari pemikiran.

Mempercayai adanya “justifikasi tekstual” bagi saya memiliki dampak yang berbahaya. Pertama, kita akan mengakui adanya sumber justifikasi itu di luar sang penafsir: baik individu atau lembaga yang bisa mengatasnamakan “justifikasi” dari teks. Kedua, kita juga akan percaya bahwa teks dari azalinya bukan hanya mengandung makna saja, lebih dari itu, teks itu telah mampu memilah-milah makna: yang terjustifikasi dan yang tidak terjustifikasi.

Pengalaman saya pribadi, dan amatan saya selama ini, manusia hidup tidak butuh “justifikasi tekstual”. Dari saya bangun tidur hingga saya tidur lagi—kalau saya ingin mengambil contoh yang sangat sederhana—saya tidak butuh “justifikasi tekstual”. Saya mandi, pergi ke kantor, menyebrang jalan, di depan komputer, dst. tidak memerlukan justifikasi tekstual sama sekali. Pun dalam tingkat yang lebih “tinggi” berinteraksi dengan orang lain. “Justifikasi” yang dipakai adalah “justifikasi hati-nurani”. Kalau saya sungguh-sungguh menggunakan “justifikasi” yang diambil dari teks, maka saya bisa meminggirkan terhadap orang-orang yang berbeda agama dan keyakinan.

Teks bagi saya hanyalah penegasan terhadap capaian-capaian akal-budi dan hati-nurani manusia. Sabda Nabi Muhammad menemukan ranahnya di sini, “sal dlamirak” (bertanyalah pada hati-nuranimu) atau “istafti qalbak” (mintalah fatwa pada hati-nuranimu).

***

Saya ingin melalukan otokritik pada kaum Liberal atau Progresif Islam di Indonesia yang selama ini terlalu percaya pada penafsiran yang bebas tanpa mau mencari teks-teks lain yang dengan sengaja dikubur. Teks yang saya maksud, teks di luar “teks agama”: fikih, tafsir, dan hadis.

Saya maklum ada keterbatasan mengakses naskah dan kitab klasik, khususnya kitab-kitab sejarah dan sastra yang bisa memunculkan teks-teks dan informasi lain. Kita, mungkin, terlalu mengandalkan pada satu kategori, kitab-kitab yang dipahami sebagai “kitab agama” karena kebutuhan mencari “justifikasi” itu. Lebih dari itu ada tendensi dari setiap pembacaan dan penafsiran itu untuk mencari “justifikasi”. Justifikasi terhadap Islam yang Progresif, Islam yang Moderat, Islam yang Liberal, Islam yang Modern, dll.

Dan kita menyaksikan “pasar bebas-tafsir” di sini.

Saya sebenarnya ingin keluar dari hiruk-pikuk penafsiran itu. Bagi saya, penafsiran akan sia-sia kalau kita tidak memiliki ikhtiar memunculkan kembali teks-teks yang dikubur. Teks yang disepelekan karena ia tidak berlabel agama, teks yang tidak disahihkan oleh kategori ilmu hadis yang menentukan valid dan tidaknya sebuah mata-rantai riwayat. Meskipun setelah diteliti, metodologi ahli hadis pun kalau dilihat dari metodologi sejarah, sangat bermasalah. Penelitian sejarah sangat tergantung pada bukti-bukti material: dokumen, tulisan, dll. Ahli hadis pun mafhum dengan syarat ini, mereka juga memberikan lima syarat pada periwayatan hadis, salah satunya seorang periwayat haruslah memiliki kategori, “dlabth” yang berarti ia harus memiliki hafalan yang kuat “dlabth al-shadr” dan tulisan yang akurat “dlabth al-kitabah”.

Namun kategori tulisan ini tidak bisa dibuktikan oleh ahli hadis itu, mereka hanya percaya pada tradisi lisan. Mayoritas perawi hadis adalah buta huruf. Abu Hurayrah yang menyumbangkan paling banyak hadis-hadis dalam kalangan Sunni, ternyata seorang buta huruf!

Oleh karena itu, kategori hadis-hadis yang sahih, daif (lemah) dan “mawdlu’” (palsu) dalam periwayatan teks, tergantung siapa yang menggunakan label itu. Saya melihatnya lebih pada produk kekuasaan daripada produk pengetahuan. Namun metodologi ilmu hadis merupakan pengetahuan yang bekerjasama dengan kekuasaan untuk menentukan sahih dan tidaknya riwayat teks agama.

Bagi saya inilah kesempatan untuk menemukan kembali teks-teks yang dikubur itu yang dimasukkan dalam kategori: tidak sahih, daif, mawdlu’, teks sekunder, teks kelompok mulhid, murtad, legenda, mitos, kisah dll yang pada dasarnya agama lahir dari rahim ini.

Dan dalam konteks ini pula bagi saya belajar agama bukan hanya soal mencari “justifikasi”. Tujuan ini terlalu menyempitkan pengetahuan. Malah ini merupakan tujuan yang naif. Sejak berabad-abad lalu fungsi agama sebagai justifikasi telah banyak diambil alih oleh disiplin ilmu yang lain. Saya yakin orang Liberal sangat paham ini. Sekonyong-konyong kita ingin mencari “justifikasi” dari agama?

Tidak percaya pada “justifikasi agama” bukan berarti tidak tergerak untuk mempelajari agama. Sikap inilah yang dikiritik oleh Mohamed Arkoun di Prancis, ketika ia menemukan paham “sekularisme” di Prancis merupakan sikap “diam” dan “tabu” terhadap agama. Bagi Arkoun ini bukan sekularisme, tapi “sekularianisme” = sekularisme “jadi-jadian”, “sekularisme radikal” atau apa lah istilahnya. Dalam istilah Arkoun bukan “al-‘almaniyah” tapi “al-alamanawiyah”.

Dalam konteks Prancis tidak bisa dijadikan sumber justifikasi, dan yang terjadi dalam sejarah Prancis: agama justeru menjadi justifikasi kekerasan. Oleh karena itu, agama harus dienyahkan dan tidak perlu dipelajari.

Bagi Arkoun sikap ini jelas-jelas keliru, baginya agama tetap penting dipelajari, tentu saja bukan untuk dicari justifikasinya, tapi melakukan studi-kritis terhadap agama. Bukan agama sebagai dogma namun lebih pada materi sosiologi agama, antropologi agama, sejarah agama. Materi-materi agama inilah yang dianjutkan oleh Arkoun agar dipelajari di sekolah-sekolah umum milik Pemerintah Prancis.

Agama sebagai sumber justifikasi bagi saya telah berakhir. Namun manusia yang menjadikan agama sebagai sumber justifikasi, mungkin tidak pernah berakhir, terus bermunculan, ia bisa lahir dari rahim modernisme—yang hakikatnya ingin “mengakhiri” agama sebagai sumber justifikasi—dan ia juga bisa muncul di kalangan Liberal. Ingat, kebangkitan fundamentalisme bukan hanya karena mereka semakin menguasai pusat-pusat kebijakan, namun juga kalangan Progresif dan Liberal pun mulai bergerak ke kanan.

Dalam konteks ini, isu LGBTIQ bisa dibicarakan dalam Islam. Sikap “diam” dan “nyerah” bagi saya karena kita telah menjerumuskan diri kita pada “justifikasi tekstual”. Saya kira, kita telah memulai langkah yang salah. Bukan hal yang mustahil kita bicarakan soal LGBTIQ ini apabila kita memutar kembali haluan ini, yakni bukan haluan “justifikasi tekstual”.

Seorang kawan saya Aquino yang ikut serta dalam diskusi itu juga menyatakan bahwa yang dimaksud ketika ketika memperbicangkan seksual minoritas dengan agama ialah: dialog agama dan LGBTIQ. Irshad Manji, seorang lesbian muslimah, juga menyatakan hal itu dalam bukunya The Trouble with Islam Today. Bukan untuk mencari justifikasi teks, tapi mencoba merekonsialiasikan teks agama dengan persoalan LGBTIQ. Manji melakukan lakukan hak itu saat ia mengasuh acara QueerTV. Bagi saya, Manji percaya bahwa banyak sumber justifikasi. Termasuk pendapat pemirsa TV dan opini publik pun bisa adalah justifikasi.

Selama ini kita menerima informasi bahwa sikap Islam sangat kasar kelompok LGBTIQ, benarkah? Bagaimana kalau kita dialogkan dua pihak ini? Yang kasar itu, teksnya atau penafsirnya? Kalau teksnya ternyata kasar, mengapa? Bukankah Islam dulu juga memerintahkan peperangan, mengakui perbudakan, pro-kekerasan, kesewenang-wenangan terhadap perempuan? Apakah kita tidak bisa mendialogkan LGBTIQ dengan Islam dalam ranah ini? Kalau kita masih percaya pada “mukjizat” penafsiran, pasti akan melalukan hal ini.

Pun LGBTIQ masih dalam konteks kemanusiaan, ia perkara seksualitas, soal syahwat, orientasi dan identitas seksual yang hanya saja dicap “tidak normal” “tidak alamiah” “tidak kodrati” dan “menyimpang”.

Dan kita tidak sedang terpaksa untuk mencari, misalnya “justifikasi tekstual”: mengapa pesawat yang terbuat dari besi itu bisa terbang? Kapal laut yang juga terbuat dari besi yang beratnya berton-ton bisa mengapung di air? Sungguh, LGBTIQ ini masih soal hakikat manusia.

Kalau saya sendiri akan berikhtiar membaca kembali khazanah klasik Islam soal isu ini, dan jauh-jauh dari tujuan “justifikasi”, karena tujuan ini lebih sah dan layak dilakukan oleh saudara-saudara kita LGBTIQ yang lebih memahami diri mereka sendiri. Kalau boleh saya menamsilkan di sini: kita hanya merambahkan jalan yang banyak aral-merintangnya dari “agama”, dan saya yakin mereka akan sampai. (Mohamad Guntur Romli)

bersambung..

Tags: Esai

2 responses so far ↓

  • 1 firdaus putra // Mei 13, 2008 at 16:46

    saya kemarin juga menulis isu serupa. ketika berkunjung ke blognya mbak nong darol, saya juga bertanya, “rasionalisasi naqli yang semacam apa yang bisa membenarkan LGBT?”. untuk menghormati dan menghargai adanya, saya tidak masalah. bahkan harus!

    poin kedua, “Pengalaman saya pribadi, dan amatan saya selama ini, manusia hidup tidak butuh “justifikasi tekstual”.Dari saya bangun tidur hingga saya tidur lagi—kalau saya ingin mengambil contoh yang sangat sederhana—saya tidak butuh “justifikasi tekstual”. Saya mandi, pergi ke kantor, menyebrang jalan, di depan komputer, dst. tidak memerlukan justifikasi tekstual sama sekali”. memang tidak masuk–meminjam istilah Ulil–justifiable. karena tindakan tersebut masuk tindakan tradisi-onal/rutinitas. berbeda dengan orientasi seksual yang dalam trilogi (iman, islam, dan ihsan), masuk pada ranah islam (syariah).konsekuensinya, kategori boleh/tidak, haram/halal muncul.

    bilamana orientasi seks masuk di ruang ihsan, saya kita tidak dibutuhkan “justifikasi teks”, melainkan sekedar bangunan batu bata rasionalisasi atau filosofis.

    ketika menulis “Praktik Homoseks?” ada pembaca blog saya yang memberi komentar ‘pedas’. hanya saja sampai sekarang saya belum menemukan justifikasi teks semacam apa yang bisa membenarkan. sekali lagi, mengingat poin itu masuk dalam ruang islam (syariah) bukan ihsan.

    kang guntur,bagaimana?

  • 2 firdaus putra // Jun 1, 2008 at 01:18

    kang guntur, aku sudah nulis tanggapan untuk tulisan sampeyan ini. judulnya “Mengapa Justifikasi Teks?” di blogku.

You must log in to post a comment.