MAJMA’ al-Buhuts al-Islamiyah kembali memakan “korban”. Setelah Juni lalu membredel karya Nawal El-Saadawi, Suquth al-Imam, kini lembaga penelitian milik Al-Azhar itu membredel karya Gamal al-Banna. Pemikir gaek berusia 84 tahun ini adalah satu-satunya saudara kandung pendiri dan mursyid pertama Ikhwan Muslimin Hasan al-Banna yang masih hidup. Buku yang dibredel berjudul Mas’uliyah Fasyl al-Dawlah al-Islamiyah (Tanggung Jawab Kegagalan Negara Islam), terbit 10 tahun lalu. Menurut Majma’ Buhuts, karya Gamal al-Banna itu bertentangan dengan akidah Islam karena tidak mewajibkan hijab (jilbab) dan menghalalkan nikah mut’ah (nikah kontrak).
Gamal al-Banna adalah penulis produktif. Selain karya yang dibredel itu, ia masih memiliki koleksi karya lain yang mencapai 100 buku dan lebih berani. Karya terpenting seperti Menuju Fikih Baru (Nahw Fiqh Jadid) tiga volume.
Hijab (Al-Hijab), Jihad (Al-Jihad), Pluralisme dalam Masyarakat Islam (Al-Ta’addusiah fi al-Mujtama’ al-Islami), Kebebasan Berpikir dalam Islam (Hurriayh al-Fikr fi al-Islam), Islam adalah Agama dan Umat Bukan Agama dan Negara (Al-Islam Din wa Ummah Laysa Din wa Dawlah), Neo-Demokrasi (Dimuqrathiyah Jadidah), Merevolusi Al-Quran (Tastwir al-Qur’an), Perempuan Muslimah antara Pembebasan Al-Quran dan Pemasungan Ahli Fikih (Al-Mar’ah al-Muslimah Bayna Tahrir al-Qur’an wa Taqyid al-Fuqaha), dan lain-lain.
Gamal al-Banna lahir pada 15 Desember 1920. Dikenal gemar menulis sejak masa muda. Meskipun adik kandung sekaligus murid Hasan al-Banna, Gamal al-Banna memiliki pemikiran yang independen dari Ikhwan Muslimin. Pada era Gamal Abd. Naseer, ia menerima penindasan dari pemerintah. Gamal al-Banna juga aktif di LSM-LSM Mesir. Pada 953, ia mendirikan Asosiasi Mesir untuk Bantuan Narapidana.
Tahun 1981, ia mendirikan Persatuan Buruh Islam Internasional, bersekutu dengan persatuan-persatuan buruh di Yordania, Maroko, Pakistan, Sudan, dan Bangladesh, yang kantornya di Jenewa, kemudian pindah ke Rabat, Maroko. Ia juga mendirikan Fawziyya and Gamal El-Banna Foundation for Islamic Culture and Information dengan adik bungsunya, almarhumah Fawziyya al-Banna, pada 1997.
Hashim Sholeh, spesialis penerjemah karya-karya Mohamed Arkoun, sangat terkesan oleh ide-ide Gamal al-Banna di Paris. Dalam tulisannya di Al-Syarq al-Awsat, Hashim membandingkan Gamal al-Banna dengan tokoh reformis Protestan, Martin Luther. Pasalnya, menurut Hashim, Gamal al-Banna mampu menggali rasionalitas, pencerahan, dan reformasi agama dari akar ajaran Islam: Al-Quran.
Berikut wawancara wartawan Gatra M. Guntur Romli dengan Gamal al-Banna yang baru menjalani operasi katarak di kediamannya, Jalan Al-Geish Abbasea. Flat bernomor 195 itu berada di lantai I, merangkap ruang Penerbit Dar al-Fikr al-Islami yang menerbitkan karya-karya Gamal al-Banna.
Bagaimana cerita pembredelan buku itu?
Beberapa waktu lalu, saya menerima kiriman faks dari Majma’ al-Buhuts al-Islamiyah yang berisi pencekalan buku saya. Menurut isi faks itu, buku saya telah diperiksa oleh Prof. Dr. Ahmad Hasan Ghunaym, dosen Universitas Al-Azhar di Provinsi Assyut yang merekomendasikan agar buku itu dilarang beredar karena bertentangan dengan akidah Islam. Yang saya sayangkan, pencekalan buku itu hanya berasal dari pendapat satu orang Al-Azhar. Bukan berasal dari rekomendasi tim. Alasannya juga tidak kuat dan cenderung tak serius. Saya akan melawan pencekalan ini sampai kapan pun!
Tapi Al-Azhar, terutama Majma’ al-Buhuts al-Islamiyah, memiliki hak untuk membentengi akidah Islam?
Bukan seperti itu caranya. Berlagak seperti militer atau hakim mengeluarkan keputusan dengan kekuatan dan paksaan. Buku itu harus dibaca oleh semua anggota Majma’, bukan hanya berdasarkan pertimbangan pendapat seseorang. Saya menulis tentang Islam sejak 1946. Waktu itu, saya menulis buku berjudul Neo-Demokrasi yang salah satu babnya berbicara pentingnya melahirkan pemahaman baru terhadap agama. Saya mengutip pendapat Imam Al-Thufi tentang kaidah kemaslahatan dalam agama. Ide-ide penting itu lahir sebelum mayoritas anggota Majma’ sekarang ini lahir atau mereka masih kanak-kanak.
Salah satu alasan pembredelan itu adalah pendapat Anda tentang “hijab” yang menurut ulama Al-Azhar bertentangan dengan Al-Quran?
Buku itu terdiri dari 10 bab. Ulama Al-Azhar hanya menentang satu bab yang berjudul Bayna al-Taqawqu’ wa al-Tamayyu’, yang mengulas tentang muslim minoritas di negara-negara Eropa dan Barat. Menurut saya, komunitas muslim minoritas itu ada yang memilih sikap al-taqawqu’ (isolasi), menutup diri, seperti orang-orang muslim Turki di Jerman. Masyarakat Jerman pun mengabaikan keberadaan mereka. Sehingga orang-orang Turki di Jerman seperti hidup di gheto (permukiman terisolasi) dari masyarakat Jerman. Selain itu, ada komunitas muslim yang kehilangan identitas, seperti orang-orang Maroko dan Aljazair di Prancis. Sikap ini disebut al-tamayyu’ (melebur atau mencair). Dua sikap komunitas muslim minoritas tersebut merupakan pilihan yang berbahaya.
Nah, buku itu mengulas bagaimana masyarakat muslim minoritas beradaptasi dalam komunitas tersebut. Beradaptasi berarti tidak mengisolasi diri, dan juga tidak melebur sehingga kehilangan identitas. Dalam soal makanan, mereka secara mudah menampik makanan-makanan haram seperti daging babi dan khamar. Tapi dalam masalah sosial, budaya dan pergaulan, jauh lebih rumit. Dalam konteks ini, saya berpendapat, perempuan muslimah boleh beradaptasi dalam masalah pakaian. Dalam arti, boleh tidak memakai jilbab. Jika mereka masih ingin menutup rambut, bisa mencari model penutup rambut lain, misalnya memakai topi (al-qub’ah), tidak harus jilbab.
Tapi, dalam buku Anda yang lain, Al-Hijab, Anda tidak mewajibkan hijab bagi perempuan?
Benar. Bagi saya, hijab itu merupakan pakaian adat istiadat. Dan rambut perempuan bukan aurat. Al-Quran tidak pernah memakai kalimat aurat bagi perempuan. Istilah aurat bikinan ulama-ulama fikih yang cenderung menyesatkan. Sehingga bagi yang ekstrem, seluruh tubuh perempuan dari ujung kepala hingga kaki adalah aurat. Maka, perempuan dipaksa memakai cadar (niqab), dan karena matanya juga dianggap aurat maka harus ditutupi juga dengan kacamata hitam, ha, ha, ha. Ada juga cadar yang menutupi seluruh wajahnya. Jadi tidak ada yang tersisa dari perempuan karena semuanya dianggap aurat. Sampai-sampai suara perempuan juga dianggap aurat. Selanjutnya, hijab yang dipahami secara ekstrim tersebut berpindah dari masalah pakaian menjadi “hijabisasi” perempuan dalam arti total, yaitu memasung perempuan di rumah. Perempuan tidak memikiki hak hidup di luar rumah. Hak pekerjaan, sosial, dan politik.
Anda juga dalam buku itu menghalalkan nikah mut’ah (nikah kontrak)?
Benar. Tapi konteks pembicaraan saya juga harus dipahami. Saya berbicara nikah mut’ah tersebut untuk mahasiswa/pekerja muslim yang hidup di negara-negara Barat. Menghadapi libido seks yang sangat tinggi, baik karena mereka masih muda maupun lantaran lingkungan yang mendukung. Mereka hanya memiliki dua pilihan: melakukan seks di luar syariat (berzina) atau nikah. Karena memiliki iman yang kuat, mereka tidak mau berzina. Pilihannya hanya menikah. Sedangkan menikah dengan perempuan asing sulit. Jika menikah maka dia memiliki beberapa konsekwensi-seperti dia harus menetap sedangkan ia masih ingin kembali ke tanah airnya atau jika terjadi cerai (talak) maka pembagian harta antara keduanya sangat sulit. Jadi, makna nikah yang sewajarnya benar-benar sulit.
Nah, Islam memiliki solusi, yaitu nikah mut’ah. Nikah untuk masa tertentu (temporal). Islam menghalalkan bentuk nikah ini. Diriwayatkan, Rasulullah menghalalkan, kemudian konon mengharamkannya. Tetapi yang benar (al-rajih), Rasulullah tidak pernah mengharamkan karena nikah mut’ah ini masih dihalalkan pada masa Khalifah Abu Bakar, kemudian sebagian periode Khalifah Umar bin Khattab. Ibn Abbas dan beberapa sahabat juga berpendapat bahwa nikah ini halal. Jadi, yang melarang nikah mut’ah bukan Rasulullah, melainkan Umar bin Khattab. Kalau Rasulullah mengharamkan nikah ini secara mutlak maka tidak akan dipraktikkan pada periode Abu Bakr atau sebagian periode Umar.
Kalau Rasulullah mengharamkan nikah ini secara mutlak, maka tidak akan dipraktekkan pada periode Abu Bakar atau sebagian periode Umar. Jadi, pengharaman nikah mut’ah lahir dari ijtihad Umar. Karena waktu itu, Umar tidak hanya melarang nikah mut’ah, melainkan juga haji tamattu’ (haji dan umrah dalam waktu bersamaan). Cerai tiga dalam satu vonis (kesempatan) ditetapkan oleh Umar menjadi cerai tiga. Sedangkan waktu Rasulullah dan Abu Bakar masih dihitung cerai satu. Saya juga tidak menutup kemungkinan dispensasi (rukhsah) ini bisa disalahgunakan. Maka dari itu saya hanya bicara dalam kontek komunitas muslim di negara-negara Barat saja.
Tapi nikah mut’ah itu merupakan ajaran Syiah?
Saya tidak mau bicara tentang ajaran Syiah, karena saya tidak bicara tentang nikah mut’ah dalam versi mereka (Syiah). Saya terpaksa mengulas masalah nikah mut’ah ini sebagai solusi khusus bagi minoritas muslim di negara-negara Barat. Saya juga tegaskan dalam buku itu bahwa saya tidak setuju jika nikah mut’ah dipraktekkan di negara-negara muslim. Bisa jadi, dalam konteks zaman dulu, Umar benar ketika melarang nikah mut’ah. Tapi sekarang konteksnya kan berbeda. Lagi pula, kenapa kita apriori terhadap Syiah? Almarhum Syekh Syaltut –mantan Grand Syekh Al-Azhar– memperbolehkan kita mengamalkan mazhab Syiah, terutama mazhab Ja’fari.
Anda juga dalam buku itu bicara tentang ciuman (al-qublah) dan pelukan (al-dlammu)?
Benar. Tapi tolong konteksnya juga harus dipahami. Ciuman dan pelukan dalam masyarakat Barat sudah biasa. Seorang muslim yang diajak berdansa pada ajakan pertama bisa saja menolak. Tapi, kalau diminta berkali-kali, dia tidak bisa terus-menerus menolak. Apalagi tujuannya untuk penghormatan. Bagaimana menyikapi hal ini?
Dalam Al-Quran surat Al-Najm 32 disebutkan, orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar (kaba’ir al-itsm) dan perbuatan keji (al-fawahisy) kecuali “al-lamam“. Al-lamam secara harfiah adalah sighar al-dzunub (dosa-dosa kecil). Para mufasir memberi makna al-lamam itu –seperti dalam tafsir Al-Jalalayn, Al-Qurthubi, dan lain-lain– adalah pandangan (al-nadhar), ciuman (al-qublah), pegangan (al-lamsu), pelukan (al-dlammu), yang penting bukan hubungan seksual (ma duna zina).
Dalam sebuah hadis diriwayatkan, seorang laki-laki mendatangi Rasulullah dan menceritakan perbuatan al-lamam itu dengan seorang perempuan tanpa mereka berhubungan seksual. Rasulullah diam dan tidak berkomentar. Kemudian datang waktu salat. Laki-laki itu salat berjamaah bersama Rasulullah. Selepas salat, laki-laki itu kembali mendatangi Rasulullah dan mengulang kemusykilannya. Rasulullah balik bertanya, “Bukankan kamu sudah salat bersama kami?” Kemudian Rasulullah membacakan sebait ayat Al-Quran (surat Hud ayat 114), Inna al-hasanat yudzhibna al-sayyi’at (sungguh perbuatan baik itu menghapus perbuatan buruk). Tapi bukan berarti saya memperbolehkan kamu berciuman dan berpelukan, ha, ha, ha. Konteksnya beda dan untuk kondisi tertentu.
Sikap Anda terhadap keputusan pencekalan itu?
Saya tidak peduli dan tetap akan terus menulis. Khusus buku itu, barusan Mahmud ke Madbuli (salah satu penerbit ternama di Mesir) minta menerbitkan buku itu lagi. Fatwa Al-Azhar itu promosi tidak langsung, ha, ha, ha. Tapi saya masih pikir-pikir untuk menerbitkan buku itu, meskipun saat ini buku itu hampir habis. Saya sedang menyiapkan buku lain yang jauh lebih penting dan serius. Jika mereka memaksa untuk mencekal, saya akan menghadapi mereka habis-habisan dalam pertempuran ini. (mimik Gamal sangat serius)
Saya telah mengirim delapan karya saya yang terakhir kepada Majma’ al-Buhuts al-Islamiyah. Seperti Nahw Fiqh Jadid, Tatswir Al-Qur’an, Al-Hijab, Al-Jihad, Tafsir Al-Qur’an, Al-Mar’ah al-Muslimah Bayna Tahrir Al-Qur’an wa Taqyid Al-Fuqaha’, Hurriyah Al-Fikr, dan Al-Islam Kama Taqaddamuhu Da’wah Al-Ihya’ al-Islami (Islam dalam Pandangan Revivalis Islam). Karya-karya itu lebih penting dan lebih kritis dari buku saya yang dicekal itu. Kalau ulama Al-Azhar serius ingin mengkaji pemikiran saya, maka karya-karya saya telah hadir di hadapan mereka. Apakah mereka akan tetap meneruskan profesi mereka, yang gemar mencekal karya-karya orang dan bertentangan dengan semangat Islam yang menghargai kebebasan? Kita tunggu saja!
Selama ini Al-Azhar dikenal sebagai benteng akidah Islam?
Tidak! Jika Al-Azhar kerjanya terus-menerus seperti ini (pembredelan dan pencekalan), maka akan merusak citra Islam. Al-Azhar adalah benteng aliran Islam salafi dan Islam mazhabi yang kaku. Dan ini bukan pemahaman yang ideal terhadap Islam. Karena Islam harus mampu menjawab persoalan-persoalan kontemporer. Al-Azhar memelihara tradisi-tradisi mazhab tersebut, baik dari Syafi’i, Mailiki, maupun Hanbali, secara fanatis. Sikap ini merusak nalar dan rasionalitas Islam.
[Agama, Gatra Nomor 42, beredar Jumat, 27 Agustus 2004]
0 responses so far ↓
There are no comments yet...Kick things off by filling out the form below.
You must log in to post a comment.